SYARAT DAN FORMULIR TUNJANGAN KELUARGA PNS
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.... Penulis akan menulis Artikel tentang Syarat dan Formulir Tunjangan Keluarga PNS ..... Semoga artikel ini bisa bermanfaat buat pembaca. Adapun Penjelasan tentang Tata Cara dan Ketentuan Pembayaran Tunjangan Istri / Suami dan Anak A. Tunjangan Istri/Suami Tunjangan istri/suami adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang beristri/suami. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan istri/suami adalah: diberikan untuk 1 (satu) istri/suami pegawai negeri yang sah; besarnya tunjangan istri/suami adalah 10 % dari gaji pokok; tunjangan istri/suami diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau meninggal dunia; untuk memperoleh tunjangan isteri/suami harus dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah dari Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Syarat Pengajuan: Fotocopy Akta/Surat Nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang Mengisi Formulir Pembayaran Tunjangan keluarga Syarat Penc